23 April, 2018

MAKALAH PKN RENDAHNYA KESADARAN MASYARAKAT MEMBAYAR PAJAK KELAS XI SMK


MAKALAH PKN
RENDAHNYA KESADARAN MASYARAKAT
MEMBAYAR PAJAK

 

Disusun Oleh :


Nama : 1. Dini Fahrani                     (10)
               2. Mufid Asnan                  ()
               3. Viko Febri Lisdiarso      (37)
               4. Winda Anisya Dewi       (39)

Kelas: XI TKJ 4





SMK TUNAS HARAPAN PATI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tugas PKN ini dengan baik dan selesai tepat pada waktunya. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan sebagaimana yang diharapkan.
            Penulis menyadari bahwa dalam penyusunannya, makalah ini masih jauh dalam kesempurnaan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada supaya tidak terulang kembali.
            Atas perhatiannya, penulis ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

                                                                                                                        Pati, 08 Januari 2017

                                                                                                                         Penulis

                                                                                               




BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat. Hanya dengan menyisihkan sedikit bagian dari yang telah diperoleh, akan dapat menyukseskan pembangunan yang nantinya akan memakmurkan negara ini.
Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Penghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Rumusan Masalah
Masalah yang diangkat dari makalah ini adalah apa dan kenapa masyarakat kurang kesadaran atas wajib pajak serta solusi agar masyarakat dapat lebih sadar akan mewajiban membayar pajak yang pada dasarnya apa yang mereka bayarkan adalah untuk kepentingan mereka dengan berbagai fasililtas umum yang mereka nikmati.
Tujuan Penulisan
Tujuan dibuatnya makalah ini agar masyarakat yang kurang sadar akan kewajiban membayar pajak dapat lebih mengerti akan wajib pajak dan keuntungan yang mereka dapat atas pajak yang mereka bayarkan. Bukan karena mereka terpaksa untuk membayar pajak yang mereka anggap sebagai keharusan yang tanpa ada manfaat.



BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Umum
 Pengertian Badan Menurut UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 1 angka 3, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poltik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan adalah Badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memproleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). C. Pajak Penghasilan Badan Pada pasal 1 UU Pajak Penghasillan, Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. 2
Kebijakan pemerintah tentang perpajakan telah mengalami perubahan berkali-kali sesuai dengan perkembangan ekonomi di negara ini. Mulai tahun 2008 pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui dua cara yaitu yang pertama, Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang diarahkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang telah ada. Kedua, extensifikasi yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan memperluas basis pajak. Kedua cara ini baru berhasil apabila didukung oleh administrasi pajak yang baik dan meningkatnya kesadaran dari masyarakat akan kewajibannya.
Kondisi perpajakan di Indonesia, pada saat ini pajak menyumbang 75% porsi penerimaan negara, pajak dihunakan untuk membiayai negara ini, gaji para PNS, biayai pendidikan, subsidi BBM, melunasi hutang luar negeri, membangun sarana dan prasarana, dan lain sebagainya.
Namun pada kenyataannya di Indonesia yang sejak tahun 2005 memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru sekitar 7 juta orang. Bandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230 juta orang, artinya hanya 3% penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran membayar pajak. Dari jumlah itu mungkin yang benar-benar melaporkan pajaknya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataannya hanya 50%nya saja. Jadi hanya 1,5% penduduk Indonesia yang memang benar-benar sadar akan kepentingan pajak bagi negara.
Hal ini dapat dikarenakan kecenderungan masyarakat yang merasa terpaksa untuk membayar pajak. Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk senantiasa membangun negara. Orang baru terpikir untuk membayar pajak saat merasa butuh, misalnya butuh NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP agar tidak terkena fiskal. Sedikit sekali yang mengurus NPWP karena merasa peduli terhadap nasib bangsa.
Ketidakpahaman wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam NPWP menjadikan wajib pajak tersebut memilih untuk tidak ber NPWP dengan berbagai alasan. Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden menunjukkan bahwa kesadaran responden untuk membayar pajak memang masih rendah. Selain itu kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.
Kelancaran dalam sistem perpajakan sangat bergantung pada sisi internal dan eksternal. Internal datang dari pelayanan dari pemerintah, dan eksternal berasal dari tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena pembayar pajak tidak menerima imbalan secara langsung, maka pajak harus dikelola dengan baik. Melalui administrasi pengelolaan pajak yang baik diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat bahwa pajak pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat pula.
Ada konsep terbaru yang mencoba digalakkan oleh pemerintah Indonesia dari sisi Internal yaitu konsep modernisasi pajak yang berupa pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi. Hal mendasar dalam modernisasi pajak adalah terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semula berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi. Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian didukung oleh fungsi pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak.
Namun konsep ini akan kurang maksimal apabila eksternal masyarakat tidak terlebih dahulu diberi stimulus untuk menyukai membayar pajak. Mencoba menghilangkan kesan negatif, perlu kiranya diadakan suatu metode yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Metode yang dapat dilakukan berbasis pada sosialisasi dan timbak balik bagi masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Dengan frekuensi informasi yang begitu sering diterima oleh masyarakat dapat secara perlahan merubah mindset masyarakat tentang pajak ke arah yang positif.
Sosialisasi dapat pula dilakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung ke masyarakat melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, sampai RT/RW. Sosialisasi ini berupa penyuluhan secara langsung kepada masyarakat di mana telah ada utusan khusus yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya pajak. Layaknya penyuluhan yang telah umum seperti penyuluhan di bidang kesehatan, penyuluhan di bidang peternakan dan pertanian.
Dalam pelaksanaannya penyuluhan dapat dilakukan pada kegiatan yang biasa ada di masyarakat. Misalnya pengajian rutin, kerja bakti, pertemuan karang taruna, dan kegiatan masyarakat lain. Menyisipkan metode ini ke lingkungan sekolah juga dirasa cukup efektif untuk menumbuhkan jiwa sadar akan pajak sejak dini.
Dalam penyuluhan ini terdapat 4 poin yang harus ditekankan yaitu, pemahaman, pelaporan, pengawasan dan persuasif. Pemahaman merupakan poin yang harus diperoleh oleh masyarakat, di mana masyarakat harus mengerti apa itu pajak, bagaimana prosedurnya, serta untuk apa nantinya pajak itu. Pelaporan merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh penyuluh yaitu dengan menjelaskan uang pajak berasal dari mana saja, dikelola oleh siapa, diperuntukkan untuk apa saja dan dijelaskan secara konkret contoh yang telah ada di masyarakat.




BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Penghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, orang baru terpikir untuk membayar pajak saat mereka membutuhkan sesuatu, selain itu kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.
Perlu banyak dilakukan penyuluhan dan sosialisi masyarakat terhadap wajib pajak, serta kegunaanya bagi masyarakat. Agar tercapainya tujuan negara dalam menyukseskan pembangunan negara.



DAFTAR PUSTAKA
  • www.binarmentari.wordpress.com
  • www.pajakonline.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar