MAKALAH PKN
RENDAHNYA KESADARAN MASYARAKAT
MEMBAYAR PAJAK
Disusun Oleh :
Nama : 1. Dini Fahrani (10)
2. Mufid Asnan ()
3. Viko Febri Lisdiarso (37)
4. Winda Anisya Dewi (39)
Kelas: XI TKJ 4
SMK TUNAS HARAPAN PATI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT
karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tugas PKN
ini dengan baik dan selesai tepat pada waktunya. Ucapan terima kasih penulis
sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu secara langsung maupun tidak
langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan sebagaimana yang diharapkan.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunannya, makalah ini masih jauh dalam kesempurnaan. Oleh karena itu,
segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk
memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada supaya tidak terulang kembali.
Atas perhatiannya, penulis ucapkan
terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Pati,
08 Januari 2017
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Sesuai
amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada
negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara,
dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk
kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat. Hanya dengan menyisihkan
sedikit bagian dari yang telah diperoleh, akan dapat menyukseskan pembangunan
yang nantinya akan memakmurkan negara ini.
Pajak
yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu
sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Penghasilan pajak
juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping
fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi
redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang
lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Rumusan Masalah
Masalah
yang diangkat dari makalah ini adalah apa dan kenapa masyarakat kurang kesadaran
atas wajib pajak serta solusi agar masyarakat dapat lebih sadar akan mewajiban
membayar pajak yang pada dasarnya apa yang mereka bayarkan adalah untuk
kepentingan mereka dengan berbagai fasililtas umum yang mereka nikmati.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dibuatnya makalah ini agar masyarakat yang kurang sadar akan kewajiban membayar
pajak dapat lebih mengerti akan wajib pajak dan keuntungan yang mereka dapat
atas pajak yang mereka bayarkan. Bukan karena mereka terpaksa untuk membayar
pajak yang mereka anggap sebagai keharusan yang tanpa ada manfaat.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Umum
Pengertian Badan Menurut UU No.28 tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 1 angka 3, Badan adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poltik, atau organisasi lainnya, lembaga
dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
Wajib
Pajak Badan Wajib Pajak Badan adalah Badan seperti yang dimaksud pada UU KUP,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah
mendaftarkan diri untuk memproleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). C. Pajak
Penghasilan Badan Pada pasal 1 UU Pajak Penghasillan, Pajak Penghasilan adalah
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. 2
Kebijakan
pemerintah tentang perpajakan telah mengalami perubahan berkali-kali sesuai
dengan perkembangan ekonomi di negara ini. Mulai tahun 2008 pemerintah telah
berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui dua cara yaitu
yang pertama, Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang diarahkan sebagai
upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang telah ada. Kedua,
extensifikasi yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan
memperluas basis pajak. Kedua cara ini baru berhasil apabila didukung oleh
administrasi pajak yang baik dan meningkatnya kesadaran dari masyarakat akan
kewajibannya.
Kondisi
perpajakan di Indonesia, pada saat ini pajak menyumbang 75% porsi penerimaan
negara, pajak dihunakan untuk membiayai negara ini, gaji para PNS, biayai
pendidikan, subsidi BBM, melunasi hutang luar negeri, membangun sarana dan
prasarana, dan lain sebagainya.
Namun
pada kenyataannya di Indonesia yang sejak tahun 2005 memiliki NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) baru sekitar 7 juta orang. Bandingkan dengan jumlah penduduknya
yang mencapai 230 juta orang, artinya hanya 3% penduduk Indonesia yang memiliki
kesadaran membayar pajak. Dari jumlah itu mungkin yang benar-benar melaporkan
pajaknya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataannya hanya 50%nya saja. Jadi
hanya 1,5% penduduk Indonesia yang memang benar-benar sadar akan kepentingan
pajak bagi negara.
Hal
ini dapat dikarenakan kecenderungan masyarakat yang merasa terpaksa untuk
membayar pajak. Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk
senantiasa membangun negara. Orang baru terpikir untuk membayar pajak saat
merasa butuh, misalnya butuh NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP
agar tidak terkena fiskal. Sedikit sekali yang mengurus NPWP karena merasa
peduli terhadap nasib bangsa.
Ketidakpahaman
wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam NPWP menjadikan wajib
pajak tersebut memilih untuk tidak ber NPWP dengan berbagai alasan. Dari
alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden menunjukkan bahwa kesadaran
responden untuk membayar pajak memang masih rendah. Selain itu kekhawatiran
akan penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat.
Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan,
mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.
Kelancaran
dalam sistem perpajakan sangat bergantung pada sisi internal dan eksternal.
Internal datang dari pelayanan dari pemerintah, dan eksternal berasal dari
tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena pembayar pajak tidak
menerima imbalan secara langsung, maka pajak harus dikelola dengan baik.
Melalui administrasi pengelolaan pajak yang baik diharapkan mampu membangun
kepercayaan masyarakat bahwa pajak pada akhirnya akan dikembalikan kepada
masyarakat pula.
Ada
konsep terbaru yang mencoba digalakkan oleh pemerintah Indonesia dari sisi Internal
yaitu konsep modernisasi pajak yang berupa pelayanan prima dan pengawasan
intensif dengan pelaksanaan good governance. Tujuannya, meningkatkan
kepatuhan pajak. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi
perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi. Hal mendasar dalam
modernisasi pajak adalah terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semula
berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi.
Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian didukung oleh
fungsi pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak.
Namun
konsep ini akan kurang maksimal apabila eksternal masyarakat tidak terlebih
dahulu diberi stimulus untuk menyukai membayar pajak. Mencoba menghilangkan
kesan negatif, perlu kiranya diadakan suatu metode yang dapat dirasakan secara
langsung oleh masyarakat. Metode yang dapat dilakukan berbasis pada sosialisasi
dan timbak balik bagi masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media
elektronik dan media cetak. Dengan frekuensi informasi yang begitu sering
diterima oleh masyarakat dapat secara perlahan merubah mindset
masyarakat tentang pajak ke arah yang positif.
Sosialisasi
dapat pula dilakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung ke masyarakat
melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, sampai RT/RW. Sosialisasi
ini berupa penyuluhan secara langsung kepada masyarakat di mana telah ada
utusan khusus yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait
pentingnya pajak. Layaknya penyuluhan yang telah umum seperti penyuluhan di
bidang kesehatan, penyuluhan di bidang peternakan dan pertanian.
Dalam
pelaksanaannya penyuluhan dapat dilakukan pada kegiatan yang biasa ada di
masyarakat. Misalnya pengajian rutin, kerja bakti, pertemuan karang taruna, dan
kegiatan masyarakat lain. Menyisipkan metode ini ke lingkungan sekolah juga
dirasa cukup efektif untuk menumbuhkan jiwa sadar akan pajak sejak dini.
Dalam
penyuluhan ini terdapat 4 poin yang harus ditekankan yaitu, pemahaman,
pelaporan, pengawasan dan persuasif. Pemahaman merupakan poin yang harus
diperoleh oleh masyarakat, di mana masyarakat harus mengerti apa itu pajak,
bagaimana prosedurnya, serta untuk apa nantinya pajak itu. Pelaporan merupakan
suatu keharusan yang dilakukan oleh penyuluh yaitu dengan menjelaskan uang
pajak berasal dari mana saja, dikelola oleh siapa, diperuntukkan untuk apa saja
dan dijelaskan secara konkret contoh yang telah ada di masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Pajak
yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu
sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Penghasilan pajak
juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Kurangnya
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, orang baru terpikir untuk membayar
pajak saat mereka membutuhkan sesuatu, selain itu kekhawatiran akan
penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat. Bagaimana
pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat
timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.
Perlu
banyak dilakukan penyuluhan dan sosialisi masyarakat terhadap wajib pajak,
serta kegunaanya bagi masyarakat. Agar tercapainya tujuan negara dalam
menyukseskan pembangunan negara.
DAFTAR PUSTAKA
- www.binarmentari.wordpress.com
- www.pajakonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar