19 Januari, 2023

Makalah Bab Pernikahan

 

MAKALAH AGAMA

“ BAB PERNIKAHAN “



Kata Pengantar

Assallamualaikum Wr Wb

Alhamdullilah, segala puji bagi allah SWT yang memberi rahmat dan hidayah kepada seluruh mahluknya,   karena   berkat   rahmat   dan   hidayahnya   akhirnya   kami   dapat   menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Tidak lupa pula shalawat serta salam selalu kita limpahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad saw. Pada penyusunan makalah ini penulis  banyak  mendapatkan  masalah,  tetapi  setelah  mendapat bimbingan, dorongan, arahan. Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.

Kami menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang  bersifat membangun untuk perbaikan sangat penulis harapkan.


 

BAB I PENDAHULUAN

Mengingat   pernikahan   merupakan   sesuatu   yang   sangat   saklar.   Namun   didalam pernikahan tidak boleh bermain-main karena akan berkaitan langsung dengan Allah. Yaitu menghalal kan pernikahan dan mengharamkan zina. Namun, di dalam pernikahan memiliki hukum dan syarat. Didalam pernikahan juga terdapat sesuatu yang penting yaitu Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata   yang   ditujukan   untuk   melanjutkan   ke   pernikahan,   sesusai   peraturan   yang diwajibkan oleh Islam.

Setiap insan yang hidup didunia pasti punya cita-cita tiada seorang yang bercita-cita ingin sensara apalagi celaka dan menderita yang pati semua manusia punya cita-cita hidup bahagia selamanya didunia begitu juga diahirat.

Lukmanul Hakim berpesan siapkan sebuah kapal untuk menghindari bahaya lautan, jadikan taqwa sebagai bahtera, iman sebagai muatan serta tawakal kepada Allah S.W.T sebagai tenaga agar sampai ketempat tujuan dengan selamat.

Saat ini kecendrungan presentase perceraian semakin meningkat, sungguh fenomena yang memprehatinkan tidak hanya kalangan masyarakat umum bahkan cerai menjadi trend para artis dan seblebriti. Disini kami akan membahas masalah talak dan istilah-istilah dalam pernikahan.

Bagaimanakah hukum pernikahan dalam islam?

Dari masalah umum diatas dapat dirumuskan beberapa sub masalahi sebagai berikut:

1. Bagaimanakah pengertian dan ketentuan pernikahan dalam islam?

2. Apa sajakah yang menjadi penyebab putusnya pernikahan  dan hikmah nya dalam islam?

3. Apa saja ketentuan penikahan menurut UUD di Indonesia?

4. Apa saja talak itu ?


 

BAB II PEMBAHASAN

A.Pengertian dan Ketentuan Pernikahan dalam Islam

2.1 Pengertian Pernikahan

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain

juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang

manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan,

sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya

adalah   pasangan   yang   dalam   penggunaannya   pula   juga   dapat   diartikan   sebagai

pernikahan,Allah   s.w.t.   menjadikan   manusia   itu   saling   berpasangan,   menghalalkan

pernikahan dan mengharamkan zina. Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu

seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir

dan batin. Firman Allah SWT :

“Dan diantara tanda – tanda kekuasaaN-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari

jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21).

2.2 Hukum Pernikahan

Pernikah itu terkadang  bisa mejadi sunnah(mandub), terkadang bisa menjadi  wajib atau

terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi

makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.

Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa

dan bagaimana hal itu bisa terjadi. mari kita bedah satu persatu

2.2.1 Hukum Pernikahan Yang Wajib

Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga

sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina

adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah

bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

 

2.2.2 Hukum Pernikahan Yang Sunnah

Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu

namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang

masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif. Orang yang punya

kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab

masih   ada   jarak   tertentu   yang   menghalanginya   untuk   bisa   jatuh   ke   dalam   zina   yang

diharamkan Allah SWT. Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih

dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan

anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

2 .2.3 Hukum Pernikahan Yang Haram

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah.

Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual.

Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan

menerima keadaannya. Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara

umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan

menikah,   haruslah   sejak   awal   dia   berterus   terang   atas   kondisinya   itu   dan   harus   ada

persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila

dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit.

Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan

siap menerima resikonya

2.2.4 Hukum Pernikahan Yang Makruh

Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk

berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan

punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk

menikah meski dengan karahiyah. Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan

nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh

hukumnya   sebab   berdampak   dharar   bagi   pihak   wanita.   Apalagi   bila   kondisi   demikian

berpengaruh   kepada   ketaatan   dan   ketundukan   istri   kepada   suami,   maka   tingkat

kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

2.2.5 Hukum Pernikahan Yang Mubah

Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya

untuk   menikah   dengan   hal-hal   yang   mencegahnya   untuk   menikah,   maka   bagi   hukum

menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga

tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti

ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.

2.3. Rukun Nikah

1. Pengantin lelaki (Suami)

2. Pengantin perempuan (Isteri)

3. ada wali yang menikahkan

4. Dua orang saksi lelaki

5. Ijab dan kabul (akad nikah)

2.4 Syarat Pernikahan Syarat bakal suami

• Islam

• Lelaki yang tertentu

• Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri

• Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut

• Bukan dalam ihram haji atau umrah

• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan

• Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa

• Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri

Syarat bakal isteri

• Islam

• Perempuan yang tertentu

• Bukan perempuan mahram dengan bakal suami

• Bukan seorang khunsa

• Bukan dalam ihram haji atau umrah

• Tidak dalam idah

• Bukan isteri orang

Syarat wali

• Islam, bukan kafir dan murtad

• Lelaki dan bukannya perempuan

• Baligh

• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan

• Bukan dalam ihram haji atau umrah

• Tidak fasik

• Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya

• Merdeka

• Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya

* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat

wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang

mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini. Jika tidak

di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya.

Syarat-syarat saksi

• Sekurang-kurangya dua orang

• Islam

• Berakal

• Baligh

• Lelaki

• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul

• Dapat mendengar, melihat dan bercakap

• Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa

kecil)

• Merdeka

Syarat ijab

• Pernikahan nikah ini hendaklah tepat

• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran

• Diucapkan oleh wali atau wakilnya

• Tidak   diikatkan   dengan   tempoh   waktu   seperti   mutaah(nikah   kontrak

e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang

dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)

• Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)

*   Contoh   bacaan   Ijab:Wali/wakil   Wali   berkata   kepada   bakal   suami:"Aku

nikahkan/kahwinkan engkau dengan Diana  Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran

perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai".

Syarat qabul

• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab

• Tiada perkataan sindiran

• Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)

• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)

• Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)

• Menyebut nama bakal isteri

• Tidak diselangi dengan perkataan lain

* Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikah/perkahwinanku

dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM

3000 tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai isteriku".

2.5 Hikmah Pernikahan

  Cara  yang halal dan  suci  untuk menyalurkan  nafsu  syahwat melalui  ini selain lewat

perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.

• Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman

• Memelihara kesucian diri

• Melaksanakan tuntutan syariat

• Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.

• Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat

untuk   membesarkan   anak-anak.   Anak-anak   yang   dibesarkan   tanpa   orangtua   akan

memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh

karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit

serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak

• Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab

• Dapat mengeratkan silaturahim

B. Penyebab Putusnya Pernikahan dan Hikmahnya

Perkawinan dapat putus karena tiga hal yaitu karena (a) kematian, (b) perceraian dan

(c) putusan pengadilan.

Putusnya perkawinan karena perceraian.

 

Perceraian hanya dapat dilakukan  di depan  sidang Pengadilan  Agama setelah  tidak

berhasil didamaikan. Adapun alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk melakukan

perceraian adalah :

 

a) Berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar

disembubkan;

b) Pergi selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah

c) Setelah perkawinan mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih

berat;

d) Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;

e) Mendapat cacad badan atau penyakit lain yang menyebabkan tidak dapat menjalankan

kewajiban sebagai suami atau isteri;

f) Terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.

 

Catatan : Alasan perceraian dalam Pasal 116 KHI mencantumkan 6 hal yang tersebut

dalam UUP, tetapi ada dua alasan tambahan yaitu: Suami melanggar  talak dan peralihan

agama (murtad yang menyebabkan terjadinya percekcokan).

2. Hikah Talak dan Rujuk

a. Sebagai bukti keluwesan hukum Islam.

b. sebagai bahan perenungan untuk berbuat lebih baik pada masa yang akan datang,

karena dengan adanya perceraian pasangan suami istri dapat belajar banyak hal.

c. hak kebebasan memilih benar-benar dihormati dalam islam, artinya ketika pasangan

suami istri sudah tidak merasa cocok lagi, seseorang memiliki hak untuk berpisah.

C. Ketentuan Pernikahan Menurut Undang Undang di Indonesia

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Pasal 6

1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2)   Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh

satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan

tidak   mampu  menyatakan   kehendaknya,   maka izin   dimaksud   ayat   (2) pasal   ini   cukup

diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan

kehendaknya

(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk

menyatakan   kehendaknya   maka   izin   diperoleh   dari   wali,   orang   yang   memelihara   atau

keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama

mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

5)  Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4),

pasal ini atau salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka

Pengadilan  dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas

permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang

¬tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.

(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ¬berlaku sepanjang hukum

masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan

lain.

BATALNYA PERKAWINAN

Pasal 22

Perkawinan   dapat   dibatalkan,   apabila   para   pihak   tidak   memenuhi,   syarat-syarat   untuk

melangsungkan perkawinan

Pasal 23

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu

a.   Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;

b.   suami atau isteri

c.   Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinanan belum di¬putuskan;

d.  Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang

mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya

setelah perkawinan itu putus.

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 29

(1)       Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan

bersama   dapat   mengadakan   perjanjian   tertulis   yang   disahkan   oleh   Pegawai   pencatat

perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga

tersangkut.

(2)     Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama

dan kesusilaan.

(3)    Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilang¬sungkan

(4) Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua

belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI

Pasal 30

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi

sendi dasar dari susunan masyarakat.

Pasal 31

(1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan ke¬dudukan suami dalam

kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(2)  Masing-masing pihak berhak untuk mlelakukan perbuatan hukum.

(3)  Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA

Pasal 38

Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian c. atas keputusan Pengadilan.

Talak

 

Talak menurut bahasa arab adalah melepaskan ikatan. Talak yang dimaksud adalah melepaskan ikatan atau memutuskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafal talak atau pelafalan lain yang maknanya senada dengan maksud talak. Hukum asal talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci atau disenangi).

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :

‘’ perbuatan yang halal, tetapi paling di benci Allah SWT ialah Talak ‘’

Maksud hadis diatas adalah :

Walaupun talak  itu dibolehkan, namun Tuhan tidak meridhainya, oleh karena itu suami istri harus menjaga hal-hal sebagai berikut :

1.      Suami jangan mudah mengucap katat-kata ‘’Talak’’ kepada istri.

2.      Seorang istri jangan sekali-kali mudah meminta cerai kaepada suaminya, apalagi dengan alasan yang dibuat-buat.

3.      Bila terpaksa harus bercerai, maka perceraian tersebut jangan sampai bersifat sewenang-wenang, yang dirugikan kepada salah satu pihak.

4.      Berniatlah ‘’Rujuk’’ kembali kepada istri pada waktu ibdah Talak Raj’i

5.      Hindarkan perceraian, karena perceraian pada umumnya membawa korban, terutama  bagi mereka yang sudah punya anak, penderitaan akan menimpa anak-anaknya.

Hukum talak diperolehkan ketika bertujuan menghilangkan mudarat dari salah satu suami istri. Allah SWT berfirman : dalam Al-Quran Surah At-Talaq Ayat 1 yang artinya :

‘’hai Nabi , apabila kamu menceraikan istri-istrimu ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi ibdahnya’’

Talak dapat pula berhukum wajib apabila mendarat yang menimpa salah satu dari suami istri tidak dapat dihilangkan, kecuali dengan talak. Dan talak dapat pula diharamkan apabila menimbulkan mudarat pada seorang dari istri atau tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari mudaratnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda: (diriwayatkan seluruh penulis sunan hadis ini sahih) yang artinya :

‘’istri manapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya’’

Talak hanya dapat diberikan hingga tiga kali. Talak satu dan dua suami istri tersebut masih boleh rujuk sebelum habis masa indahnya.

Allah SWT berfirman dalam (Q.S Al- Baqarah : 229) yang artinya :

‘’talak yang dapat dirujuki dua kali, setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik’’

 

Macam – Macam Talak

 

Talak itu bermacam-macam, seperti berikut :

1.      Talak sunah

Yaitu suami menalak istri pada masa suci yang digauli didalamnya. Jadi jika seorang akan menalak istrinya karena mudarat tersebut tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan talak, maka ia harus menunggu istrinya haid dan suci. Jika istrinya telah suci dan ia tidak menggaulinya pada masa suci tersebut, maka pada saat itulah ia menjatuhkan talak satu kepadanya, misalnya dengan berkata kepadanya ‘’engkau aku ceraikan’’

2.      Talak bid’ah

Yaitu suami menalak istrinya ketika haid atau menjalani masa nifas, atau menalaknya dalam keadaan suci yang digaulinya didalamnya, atau menalaknya dalam talak tiga dengan satu ungkapan atau tiga ucapan. Misalnya ia berkata ‘’ia aku ceraikan, ia aku ceraikan, ia aku ceraikan’’

3.      Talak ba’in

Yaitu suami yang menceraikan tidak akan rujuk kepada istrinya. Dengan jatuhnya talak tiga, maka apabila bekas suami ingin kembali dengan istri yang telah diceraikanya, mama ia dapat menerima dengan akad dan mahar baru.

4.      Talak raj’i

Yaitu talak dimana suami berhak rujuk dengan istrinya meskipun istrinya tidak menghendaki

5.      Talak sarih (Jelas)

Yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak, tetapi hanya tidak jelas, misalnya suami berkata ‘’engkau aku ceraikan, atau engkau menjadi perempuan yang dicerai, atau aku telah menceraikanmu’’.

6.      Talak kiasan

Yaitu talak yang membutuhkan niat tidak karena ungkapan talaknya tidak jelas, misalnya suami berkata’pulang kerumah keluargamu, atau keluarlah dari rumah ini, atau engkau jangan bicara denganku’’. Demikian pula juga dengan ungkapan-ungkapan lainya yang tidak menjelaskan tentang talak atau maknanya.

7.      Talak munjaz dan talak mualaf

Talak munjaz adalah ucapan menalak istri pada saat itu juga, misalnya seorang suami berkata kepada istrinya ‘’engkau telah ditalak’’ maka istrinya menjadi perempuan yang ditalak sejak sejak itujuga. Adapun talak mualaf ialah talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu meninggalkan sesuatu.

 

 

 

8.      Talak dengan wakil atau tulisan

Apabila suami mewakilkan kepada seorang untuk menalak istrinya, atau menulis surat yang menjelaskan bahwa ia menalaknya, kemudian ia mengirimkan kepada istrinya menjadi perempuan yang ditalak.

 

 

Rukun – Rukun Talak

 

1.      Suami yang mukalaf, oleh karena itu, selain suami yang mukalaf tidak boleh menjatuhkan talak. Begitu jugasuami tidak berakal, tidak balig, atau tidak sukarela (dipaksa) maka talaknya tidak sah.

2.      Istri yang diikat dengan ikatan penilaian yang hakiki dengan suami menceritakanya.

 

Syarat – Syarat Talak

 

Adapun syarat-syarat yang terdapat pada suami adalah :

1.      Suami mesti orang yang berakal oleh karna itu orang gila dan anak kecil tidak sah talaknya, sebab keduanya tidak berakal.

2.      Suami itu tidak dungu, bingung, pitam atau pun sedang tidur.

Dasar hukum tidak sahnya tidak orang dungu dan bingung tersebut adalah dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya ‘’setiap talak boleh kecuali talak anak kecil dan orang bodoh’’

Sedangkan dasar hukum tidak sahnya talak orang pitam dan orang tidur adalah hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya ‘’ada tiga kelompok orang yang dibebaskan dari dosa’’, yaitu :

1.      Orang tidur hingga bingung

2.      Anak kecil hingga dewasa

3.      Orang gila hingga ia sembuh

4.      Suami itu telah balig

5.      Suami itu mesti meniatkan untuk menjatuhkan talak

Adapun syarat-syarat  pada wanita adalah wanita tersebut adalah miliknya atau masih dalam masa idah talak.

Hikmah Talak

 

1.      Jalan darurat dari kemeluk rumah tangga yang kepanjangan

2.      Perceraian dapat mempengaruhi penderitaan batin yang lama terpendam oleh kedua belah pihak

3.      Perceraian dapat meredam kemarahan dan sikap membenci dari kedua belah pihak

4.      Perceraian memungkinkan kedua belah pihak akan kembali dan saling menghargai satu sama lainnya

5.      Sebagai jalan pembuka untuk mencari pasangan baru yang lebih sesuai

 


 

BAB II

ISTILAH DALAM PERNIKAHAN

 

2.1  Ila’

Adalah sumpah suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa leih cepat bulan atau dengan tidak menyebut masanya

2.2  Lian

Adalah sumpah suami sebanak empat kali yang menuduh berbuat zina pada sumpah yang kelima ia mengucap ‘’laknat Allah SWT atasku sekiranya aku berdusta dalam tuduhanku ’’sebaliknya istri dapat menolak tuduhanya itu dengan sumpah sebanyak empat kali bahwa tuduhan itu tidak benar pada sumpah yang kelima ia mengucapkan kata-kata, ‘’laknat Allah SWT atas diriku sekirnya tuduhan itu benar’’

2.3  Zirah

Adalah ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Contohnya, ‘’engkau tampak olehku seperti punggung ibuku’’

2.4  Khuluk

Adalah talak tebus yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dengan iwad (tebusan) oleh istri kepada suami. Khuluk dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan sebagai berikut:

Ø  Istri sangat membenci suaminya karena sebab-sebab tertentu dan dikwatirkan istri tidak dapat mematuhi suaminya

Ø  Suami istri dikwatirkan tidak dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akanmenderita apabila pernikahan dipertahankan.

2.5  Fasakh

Adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tertentu meliputi sebab-sebab yang merusak pernikahan dan sebsb-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan.

Sebab yang merusak pernikahan yaitu :

Ø  Setelah menikah ternyat diketahui bahwa istrinya itu adalah mahramnya

Ø  Salah orng diaantara suami istri keluar Agama Islam

Ø  Pada mulanya suami istri sama istri keluar Agama Islam istri masuk Agama Islam, sementar suaminya tetap musrik atau sebaliknya






BAB III

PENUTUP

 

3.1  Kesimpulan

 

Talak merupakan perbuatan yang halal, teatapi paling di benci oleh Allah SWT, maksudnya walaupun talak itu dibolehkan namun Allah SWT tidak meridhainya. Oleh karena itu suami istri harus menjaga rumah tangganya.

Seorang suami yang baik bukan hanya bisa mengatur istrinya, tetapi juga harus bisa menempatkan dirinya untuk tidak tertarik pada wanita lain.

Dan istri yang baik adalah istri yang patuh pada suaminya dan menyukuri apa yang diberi oleh suaminya.


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar