MAKALAH AGAMA
“ BAB PERNIKAHAN “
Kata Pengantar
Assallamualaikum Wr Wb
Alhamdullilah, segala puji bagi allah SWT
yang memberi rahmat dan hidayah kepada seluruh mahluknya, karena berkat rahmat dan hidayahnya
akhirnya
kami
dapat
menyelesaikan
makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Tidak lupa pula shalawat serta salam
selalu kita limpahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad saw. Pada penyusunan
makalah ini penulis banyak mendapatkan masalah, tetapi setelah mendapat bimbingan, dorongan, arahan. Sehingga
penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan sangat
penulis harapkan.
BAB I PENDAHULUAN
Mengingat pernikahan
merupakan
sesuatu
yang
sangat
saklar.
Namun
didalam
pernikahan tidak boleh bermain-main karena akan berkaitan langsung dengan
Allah. Yaitu menghalal kan pernikahan dan mengharamkan zina. Namun, di dalam
pernikahan memiliki hukum dan syarat. Didalam pernikahan juga terdapat sesuatu
yang penting yaitu Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara
sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata
yang ditujukan untuk
melanjutkan ke pernikahan,
sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Setiap insan yang hidup didunia
pasti punya cita-cita tiada seorang yang bercita-cita ingin sensara apalagi
celaka dan menderita yang pati semua manusia punya cita-cita hidup bahagia
selamanya didunia begitu juga diahirat.
Lukmanul Hakim berpesan
siapkan sebuah kapal untuk menghindari bahaya lautan, jadikan taqwa sebagai
bahtera, iman sebagai muatan serta tawakal kepada Allah S.W.T sebagai tenaga
agar sampai ketempat tujuan dengan selamat.
Saat ini kecendrungan presentase
perceraian semakin meningkat, sungguh fenomena yang memprehatinkan tidak hanya
kalangan masyarakat umum bahkan cerai menjadi trend para artis dan seblebriti.
Disini kami akan membahas masalah talak dan istilah-istilah dalam pernikahan.
Bagaimanakah hukum pernikahan dalam islam?
Dari masalah umum diatas dapat dirumuskan beberapa sub masalahi sebagai
berikut:
1. Bagaimanakah pengertian dan ketentuan pernikahan dalam islam?
2. Apa sajakah yang menjadi penyebab putusnya pernikahan dan hikmah nya dalam islam?
3. Apa saja ketentuan penikahan menurut UUD di Indonesia?
4. Apa saja talak itu ?
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian dan Ketentuan Pernikahan dalam Islam
2.1 Pengertian Pernikahan
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah
lain
juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan
antara sepasang
manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke
pernikahan,
sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam
al-Quran artinya
adalah pasangan yang
dalam penggunaannya pula
juga dapat diartikan
sebagai
pernikahan,Allah s.w.t. menjadikan
manusia itu saling
berpasangan, menghalalkan
pernikahan dan mengharamkan zina. Dengan perkawinan orang dapat memnuhi
tuntutan nasu
seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan
ketenangan lahir
dan batin. Firman Allah SWT :
“Dan diantara tanda – tanda kekuasaaN-Nya ialah dia menciptkan istri –
istri dari
jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar
Rum/30:21).
2.2 Hukum Pernikahan
Pernikah itu terkadang bisa mejadi
sunnah(mandub), terkadang bisa menjadi
wajib atau
terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi
tertentu bisa menjadi
makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan
permasalahannya. Apa
dan bagaimana hal itu bisa terjadi. mari kita bedah satu persatu
2.2.1 Hukum Pernikahan Yang Wajib
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial
dan juga
sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga
diri dari zina
adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu
saja menikah
bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
2.2.2 Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang
sudah mampu
namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang
usianya yang
masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif. Orang yang
punya
kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai
wajib. Sebab
masih ada jarak
tertentu yang menghalanginya untuk
bisa jatuh ke
dalam zina yang
diharamkan Allah SWT. Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan
keutamaan yang lebih
dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah
melaksanakan
anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
2 .2.3 Hukum Pernikahan Yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk
menikah.
Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan
seksual.
Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu
mengetahui dan
menerima keadaannya. Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik
lainnya yang secara
umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal
dan dibolehkan
menikah, haruslah sejak
awal dia berterus
terang atas kondisinya
itu dan harus
ada
persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit
menular dimana bila
dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan
penyakit.
Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu
kondisinya dan
siap menerima resikonya
2.2.4 Hukum Pernikahan Yang Makruh
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan
untuk
berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon
istrinya rela dan
punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi
mereka untuk
menikah meski dengan karahiyah. Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung
beban dan
nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan
itu makruh
hukumnya sebab berdampak
dharar bagi pihak
wanita. Apalagi bila
kondisi demikian
berpengaruh kepada ketaatan
dan ketundukan istri
kepada suami, maka
tingkat
kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
2.2.5 Hukum Pernikahan Yang Mubah
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong
keharusannya
untuk menikah dengan
hal-hal yang mencegahnya
untuk menikah, maka
bagi hukum
menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah
namun juga
tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi
tengah-tengah seperti
ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
2.3. Rukun Nikah
1. Pengantin lelaki (Suami)
2. Pengantin perempuan (Isteri)
3. ada wali yang menikahkan
4. Dua orang saksi lelaki
5. Ijab dan kabul (akad nikah)
2.4 Syarat Pernikahan Syarat bakal suami
• Islam
• Lelaki yang tertentu
• Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
• Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
• Bukan dalam ihram haji atau umrah
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
• Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
• Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan
isteri
Syarat bakal isteri
• Islam
• Perempuan yang tertentu
• Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
• Bukan seorang khunsa
• Bukan dalam ihram haji atau umrah
• Tidak dalam idah
• Bukan isteri orang
Syarat wali
• Islam, bukan kafir dan murtad
• Lelaki dan bukannya perempuan
• Baligh
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
• Bukan dalam ihram haji atau umrah
• Tidak fasik
• Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
• Merdeka
• Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali.
Sekiranya syarat
wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu.
Sebagai seorang
mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib
seperti ini. Jika tidak
di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya.
Syarat-syarat saksi
• Sekurang-kurangya dua orang
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Lelaki
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
• Dapat mendengar, melihat dan bercakap
• Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan
dosa-dosa
kecil)
• Merdeka
Syarat ijab
• Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
• Diucapkan oleh wali atau wakilnya
• Tidak diikatkan dengan
tempoh waktu seperti
mutaah(nikah kontrak
e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti
yang
dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
• Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
* Contoh bacaan
Ijab:Wali/wakil Wali berkata
kepada bakal suami:"Aku
nikahkan/kahwinkan engkau dengan Diana
Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran
perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai".
Syarat qabul
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
• Tiada perkataan sindiran
• Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
• Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
• Menyebut nama bakal isteri
• Tidak diselangi dengan perkataan lain
* Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima
nikah/perkahwinanku
dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya
sebanyak RM
3000 tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai
isteriku".
2.5 Hikmah Pernikahan
• Cara yang halal dan suci
untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat
perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat
merugikan.
• Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
• Memelihara kesucian diri
• Melaksanakan tuntutan syariat
• Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
• Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan
lingkungan yang sehat
untuk membesarkan anak-anak.
Anak-anak yang dibesarkan
tanpa orangtua akan
memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak
bermoral. Oleh
karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat
tidak terlalu sulit
serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
• Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
• Dapat mengeratkan silaturahim
B. Penyebab Putusnya Pernikahan dan Hikmahnya
Perkawinan dapat putus karena tiga hal yaitu karena (a) kematian, (b)
perceraian dan
(c) putusan pengadilan.
Putusnya perkawinan karena perceraian.
Perceraian hanya dapat dilakukan di
depan sidang Pengadilan Agama setelah
tidak
berhasil didamaikan. Adapun alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk
melakukan
perceraian adalah :
a) Berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya
yang sukar
disembubkan;
b) Pergi selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah
c) Setelah perkawinan mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang
lebih
berat;
d) Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
e) Mendapat cacad badan atau penyakit lain yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan
kewajiban sebagai suami atau isteri;
f) Terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.
Catatan : Alasan perceraian dalam Pasal 116 KHI mencantumkan 6 hal yang
tersebut
dalam UUP, tetapi ada dua alasan tambahan yaitu: Suami melanggar talak dan peralihan
agama (murtad yang menyebabkan terjadinya percekcokan).
2. Hikah Talak dan Rujuk
a. Sebagai bukti keluwesan hukum Islam.
b. sebagai bahan perenungan untuk berbuat lebih baik pada masa yang akan
datang,
karena dengan adanya perceraian pasangan suami istri dapat belajar banyak
hal.
c. hak kebebasan memilih benar-benar dihormati dalam islam, artinya ketika pasangan
suami istri sudah tidak merasa cocok lagi, seseorang memiliki hak untuk
berpisah.
C. Ketentuan Pernikahan Menurut Undang Undang di Indonesia
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2) Untuk melangsungkan perkawinan
seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh
satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau
dalam keadaan
tidak mampu menyatakan
kehendaknya, maka izin dimaksud
ayat (2) pasal ini
cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu
menyatakan
kehendaknya
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan
tidak mampu untuk
menyatakan kehendaknya maka
izin diperoleh dari
wali, orang yang
memelihara atau
keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas
selama
mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5) Dalam hal ada perbedaan pendapat
antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4),
pasal ini atau salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan
pendapatnya, maka
Pengadilan dalam daerah hukum tempat
tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas
permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar
orang-orang
¬tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ¬berlaku
sepanjang hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak
menentukan
lain.
BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan,
apabila para pihak
tidak memenuhi, syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu
a. Para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;
b. suami atau isteri
c. Pejabat yang berwenang hanya
selama perkawinanan belum di¬putuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut
ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang
mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut,
tetapi hanya
setelah perkawinan itu putus.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan
bersama dapat mengadakan
perjanjian tertulis yang
disahkan oleh Pegawai
pencatat
perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga
sepanjang pihak ketiga
tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak
dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama
dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai
berlaku sejak perkawinan dilang¬sungkan
(4) Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila
dari kedua
belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan
pihak ketiga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI
Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga
yang menjadi
sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah
seimbang dengan hak dan ke¬dudukan suami dalam
kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk
mlelakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan
isteri ibu rumah tangga.
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian c. atas
keputusan Pengadilan.
Talak
Talak menurut bahasa arab adalah melepaskan ikatan.
Talak yang dimaksud adalah melepaskan ikatan atau memutuskan ikatan pernikahan
dengan menggunakan lafal talak atau pelafalan lain yang maknanya senada dengan
maksud talak. Hukum asal talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci atau
disenangi).
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :
‘’ perbuatan yang halal, tetapi paling di benci Allah SWT ialah Talak ‘’
Maksud hadis
diatas adalah :
Walaupun talak itu dibolehkan, namun Tuhan tidak
meridhainya, oleh karena itu suami istri harus menjaga hal-hal sebagai berikut
:
1. Suami jangan mudah mengucap katat-kata ‘’Talak’’
kepada istri.
2. Seorang istri jangan sekali-kali mudah meminta cerai
kaepada suaminya, apalagi dengan alasan yang dibuat-buat.
3. Bila terpaksa harus bercerai, maka perceraian tersebut
jangan sampai bersifat sewenang-wenang, yang dirugikan kepada salah satu pihak.
4. Berniatlah ‘’Rujuk’’ kembali kepada istri pada waktu
ibdah Talak Raj’i
5. Hindarkan perceraian, karena perceraian pada umumnya
membawa korban, terutama bagi mereka yang sudah punya anak, penderitaan
akan menimpa anak-anaknya.
Hukum talak
diperolehkan ketika bertujuan menghilangkan mudarat dari salah satu suami
istri. Allah SWT berfirman : dalam Al-Quran Surah At-Talaq Ayat 1 yang artinya
:
‘’hai Nabi , apabila kamu menceraikan istri-istrimu ceraikanlah mereka pada
waktu mereka dapat menghadapi ibdahnya’’
Talak dapat pula berhukum wajib apabila mendarat yang
menimpa salah satu dari suami istri tidak dapat dihilangkan, kecuali dengan
talak. Dan talak dapat pula diharamkan apabila menimbulkan mudarat pada seorang
dari istri atau tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari mudaratnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda: (diriwayatkan seluruh
penulis sunan hadis ini sahih) yang artinya :
‘’istri manapun yang meminta cerai kepada suaminya
tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya’’
Talak hanya dapat diberikan hingga tiga kali. Talak
satu dan dua suami istri tersebut masih boleh rujuk sebelum habis masa
indahnya.
Allah SWT berfirman dalam (Q.S Al- Baqarah : 229) yang
artinya :
‘’talak yang dapat dirujuki dua kali, setelah itu boleh
rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik’’
Macam –
Macam Talak
Talak itu
bermacam-macam, seperti berikut :
1. Talak sunah
Yaitu suami
menalak istri pada masa suci yang digauli didalamnya. Jadi jika seorang akan
menalak istrinya karena mudarat tersebut tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan
talak, maka ia harus menunggu istrinya haid dan suci. Jika istrinya telah suci
dan ia tidak menggaulinya pada masa suci tersebut, maka pada saat itulah ia
menjatuhkan talak satu kepadanya, misalnya dengan berkata kepadanya ‘’engkau
aku ceraikan’’
2. Talak bid’ah
Yaitu suami
menalak istrinya ketika haid atau menjalani masa nifas, atau menalaknya dalam
keadaan suci yang digaulinya didalamnya, atau menalaknya dalam talak tiga
dengan satu ungkapan atau tiga ucapan. Misalnya ia berkata ‘’ia aku
ceraikan, ia aku ceraikan, ia aku ceraikan’’
3. Talak ba’in
Yaitu suami
yang menceraikan tidak akan rujuk kepada istrinya. Dengan jatuhnya talak tiga,
maka apabila bekas suami ingin kembali dengan istri yang telah diceraikanya,
mama ia dapat menerima dengan akad dan mahar baru.
4. Talak raj’i
Yaitu talak
dimana suami berhak rujuk dengan istrinya meskipun istrinya tidak menghendaki
5. Talak sarih (Jelas)
Yaitu talak
yang tidak membutuhkan niat talak, tetapi hanya tidak jelas, misalnya suami
berkata ‘’engkau aku ceraikan, atau engkau menjadi perempuan yang
dicerai, atau aku telah menceraikanmu’’.
6. Talak kiasan
Yaitu talak
yang membutuhkan niat tidak karena ungkapan talaknya tidak jelas, misalnya
suami berkata’’pulang kerumah keluargamu, atau keluarlah dari rumah ini,
atau engkau jangan bicara denganku’’. Demikian pula juga
dengan ungkapan-ungkapan lainya yang tidak menjelaskan tentang talak atau
maknanya.
7. Talak munjaz dan talak mualaf
Talak munjaz
adalah ucapan menalak istri pada saat itu juga, misalnya seorang suami berkata
kepada istrinya ‘’engkau telah ditalak’’ maka istrinya
menjadi perempuan yang ditalak sejak sejak itujuga. Adapun talak mualaf ialah
talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu meninggalkan sesuatu.
8. Talak dengan wakil atau tulisan
Apabila
suami mewakilkan kepada seorang untuk menalak istrinya, atau menulis surat yang
menjelaskan bahwa ia menalaknya, kemudian ia mengirimkan kepada istrinya
menjadi perempuan yang ditalak.
Rukun –
Rukun Talak
1. Suami yang mukalaf, oleh karena itu, selain suami yang
mukalaf tidak boleh menjatuhkan talak. Begitu jugasuami tidak berakal, tidak
balig, atau tidak sukarela (dipaksa) maka talaknya tidak sah.
2. Istri yang diikat dengan ikatan penilaian yang hakiki
dengan suami menceritakanya.
Syarat –
Syarat Talak
Adapun
syarat-syarat yang terdapat pada suami adalah :
1. Suami mesti orang yang berakal oleh karna itu orang
gila dan anak kecil tidak sah talaknya, sebab keduanya tidak berakal.
2. Suami itu tidak dungu, bingung, pitam atau pun sedang
tidur.
Dasar hukum
tidak sahnya tidak orang dungu dan bingung tersebut adalah dalam hadist Nabi
Muhammad SAW yang artinya ‘’setiap talak boleh kecuali talak anak
kecil dan orang bodoh’’
Sedangkan
dasar hukum tidak sahnya talak orang pitam dan orang tidur adalah hadist Nabi
Muhammad SAW yang artinya ‘’ada tiga kelompok orang yang dibebaskan
dari dosa’’, yaitu :
1. Orang tidur hingga bingung
2. Anak kecil hingga dewasa
3. Orang gila hingga ia sembuh
4. Suami itu telah balig
5. Suami itu mesti meniatkan untuk menjatuhkan talak
Adapun
syarat-syarat pada wanita adalah wanita tersebut adalah miliknya atau
masih dalam masa idah talak.
Hikmah Talak
1. Jalan darurat dari kemeluk rumah tangga yang
kepanjangan
2. Perceraian dapat mempengaruhi penderitaan batin yang
lama terpendam oleh kedua belah pihak
3. Perceraian dapat meredam kemarahan dan sikap membenci
dari kedua belah pihak
4. Perceraian memungkinkan kedua belah pihak akan kembali
dan saling menghargai satu sama lainnya
5. Sebagai jalan pembuka untuk mencari pasangan baru yang
lebih sesuai
BAB II
ISTILAH DALAM PERNIKAHAN
2.1 Ila’
Adalah sumpah
suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa leih cepat bulan atau
dengan tidak menyebut masanya
2.2 Lian
Adalah
sumpah suami sebanak empat kali yang menuduh berbuat zina pada sumpah yang
kelima ia mengucap ‘’laknat Allah SWT atasku sekiranya aku berdusta
dalam tuduhanku ’’sebaliknya istri dapat menolak tuduhanya itu dengan sumpah
sebanyak empat kali bahwa tuduhan itu tidak benar pada sumpah yang kelima ia
mengucapkan kata-kata, ‘’laknat Allah SWT atas diriku sekirnya tuduhan itu benar’’
2.3 Zirah
Adalah
ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Contohnya, ‘’engkau
tampak olehku seperti punggung ibuku’’
2.4 Khuluk
Adalah talak
tebus yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dengan iwad (tebusan) oleh istri
kepada suami. Khuluk dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan sebagai berikut:
Ø Istri sangat
membenci suaminya karena sebab-sebab tertentu dan dikwatirkan istri tidak dapat
mematuhi suaminya
Ø Suami istri
dikwatirkan tidak dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akanmenderita
apabila pernikahan dipertahankan.
2.5 Fasakh
Adalah
rusaknya ikatan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu.
Sebab-sebab tertentu meliputi sebab-sebab yang merusak pernikahan dan
sebsb-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan.
Sebab yang
merusak pernikahan yaitu :
Ø Setelah
menikah ternyat diketahui bahwa istrinya itu adalah mahramnya
Ø Salah orng
diaantara suami istri keluar Agama Islam
Ø Pada mulanya
suami istri sama istri keluar Agama Islam istri masuk Agama Islam, sementar
suaminya tetap musrik atau sebaliknya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Talak merupakan perbuatan yang halal, teatapi paling
di benci oleh Allah SWT, maksudnya walaupun talak itu dibolehkan namun Allah
SWT tidak meridhainya. Oleh karena itu suami istri harus menjaga rumah
tangganya.
Seorang suami yang baik bukan hanya bisa mengatur
istrinya, tetapi juga harus bisa menempatkan dirinya untuk tidak tertarik pada
wanita lain.
Dan istri yang baik adalah istri yang patuh pada
suaminya dan menyukuri apa yang diberi oleh suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar