MAKALAH
TEMA MAKALAH
Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan
daerah berbasis kearifan lokal
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam masyarakat yang hidup pada lingkungan tertentu akan memiliki suatu budaya yang biasanya akan dipertahankan sebagai suatu kebanggaan. Budaya yang mereka miliki tersebut justru akan menjadi semangat (etos) bagi usaha mereka untuk berperilaku dalam kehidupan mereka sehari-hari; (Alvin So 1994). Namun disisi lain ternyata nilai-nilai terus berubah (change without change); (Michael Parenti, 1994).
Otonomi daerah diartikan sebagai hak daerah dan masyarakat untuk memperoleh keleluasaan bergerak dan kesempatan untuk menggunakan prakarsa sendiri atas segala nilai – nilai dan potensi yang dimiliki untuk mengurus kepentingan public baik pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun peningkatan kesejahteraan.
Di era otonomi daerah sekarang dalam membangun daerah setiap wakil rakyat maupun masyarakat ikut berpartisipasi dengan mengedepankan kearifan lokal. Dalam hal tersebut sejalan dengan pembangunan daerah untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat . serta partisipasi masyarakat dengan kearifan lokal , cara pandang masyarakat tersebut tidak meninggalkan budaya budaya yang ada dalam daerah, serta menghormati setiap budaya yang ada dalam upaya membantu pemerintah untuk pembangunan daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kearifan lokal ?
2. Mengapa masyarakat dalam berpartisipasi pembangunan daerah mengedepankan kearifan lokal ?
3. Apa saja manfaat dan tujuan pembangunan daerah berbasis kearifan lokal ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian otonomi daerah dan kearifan lokal.
2. Bagaimana partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dengan kearifan lokal.
3. Menegetahui fungsi dan tujuan pembangunan daerah berbasis kearifan lokal
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kearifan lokal Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Secara etimologi, kearifan lokal (local wisdom) terdiri dari dua kata, yakni kearifan (wisdom) dan lokal (local). Sebutan lain untuk kearifan lokal diantaranya adalah kebijakan setempat (local wisdom), pengetahuan setempat (local knowledge) dan kecerdasan setempat (local genious). Berikut ini beberapa definisi atau pengertian dari kearifan lokal dari beberapa sumber buku: Menurut (Rosidi, 2011:29), istilah kearifan lokal adalah hasil terjemahan dari local genius yang diperkenalkan pertama kali oleh Quaritch Wales pada tahun 1948-1949 yang berarti kemampuan kebudayaan setempat dalam menghadapi pengaruh kebudayaan asing pada waktu kedua kebudayaan itu berhubungan. Menurut Permana (2010:20), Kearifan lokal adalah jawaban kreatif terhadap situasi geografis-politis, historis, dan situasional yang bersifat lokal. Kearifan lokal juga dapat diartikan sebagai pandangan hidup dan pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kearifan berarti kebijaksanaan, kecendekiaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan dalam berinteraksi. Kata lokal, yang berarti tempat atau pada suatu tempat atau pada suatu tempat tumbuh, terdapat, hidup sesuatu yang mungkin berbeda dengan tempat lain atau terdapat di suatu tempat yang bernilai yang mungkin berlaku setempat atau mungkin juga berlaku universal (Fahmal, 2006:30-31). Menurut Sedyawati (2006:382), Kearifan lokal diartikan sebagai kearifan dalam kebudayaan tradisional suku-suku bangsa. Kearifan dalam arti luas tidak hanya berupa norma-norma dan nilai-nilai budaya, melainkan juga segala unsur gagasan, termasuk yang berimplikasi pada teknologi, penanganan kesehatan, dan estetika. Dengan pengertian tersebut maka yang termasuk sebagai penjabaran kearifan lokal adalah berbagai pola tindakan dan hasil budaya materialnya. Menurut Nasiwan dkk (2012:159), Kearifan lokal adalah kebijaksanaan atau nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kekayaan-kekayaan budaya lokal seperti tradisi, petatah-petitih dan semboyan hidup.
2.2 Keterkaitan masyarakat dalam pembangunan daerah mengedepankan kearifan lokal
Pembangunan/pemberdayaan sebagai proses perubahan terencana (the process of planned change) yang secara sadar dilakukan masih sering dipersepsi secara sempit bahwa indikator keberhasilannya hanya dilihat dari bentuk-bentuk berupa benda/materi kasat mata yang ada misalnya: gedung-gedung megah, jembatan, bendungan, jalan, berdirinya proyek-proyek fisik ataupun wujud infrastruktur lainnya. Memang tidak keliru jika dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang – Daerah/Nasional (RPJP-D/RPJP-N) bahwa sebagian besar program-program yang telah disusun dan direncanakan untuk pemberdayaan rakyat didominasi oleh kegiatan yang bersifat fisik, terutama menyangkut bidang perekonomian, industri, perdagangan serta berbagai infrastruktur pendukungnya. Tetapi jika dicermati lebih dalam, pembangunan/pemberdayaan yang termasuk bidang kesejahteraan masyarakat atau bidang terkait lain ternyata tidak kalah pentingnya bahwa yang bersifat non-fisik juga mendapat perhatian.
Salah satu contoh: kebudayaan (daerah) telah mendapatkan porsi yang cukup penting untuk dibangun/diberdayakan sehingga hal ini mengindikasikan bahwa kemajuan secara fisik juga harus diimbangi oleh kemajuan di bidang non-fisik. Artinya, semaju/sepesat apapun hasil pembangunan/pemberdayaan yang ditandai modernisasi di segala bidang, namun kebudayaan di masing-masing daerah tidak boleh tergerus oleh kemajuan zaman. Persoalan ini pantas mendapat perhatian dan perlu digarisbawahi, mengingat proses kemajuan dan perkembangan, termasuk di daerah akan selalu bersentuhan dengan globalisasi (era pasar bebas) yang juga harus disadari bahwa di dalam globalisasi itu sendiri terkandung nilai-nilai liberal yang belum tentu berdampak positif sehingga jangan sampai kita sebagai bangsa yang berdaulat dan mandiri akan kehilangan dasar pijakan yaitu kebudayaan daerah yang memiliki nilai adiluhung (kearifan lokal) sekaligus sebagai landasan dalam meraih harapan di masa depan.
Dengan begitu implementasi masyarakat dalam berpartisipasi pembangunan daerah menggunakan kearifan lokal , meliputi : membangun dan menjadikan seluruh wilayahnya yang berdaulat, mandiri, dinamis, dan berjati diri. Dengan demikian maka kemajuan yang dicapai dalam upaya membangun/memberdayakan daerah dapat berjalan, tanpa kehilangan nilai-nilai kearifan lokalnya.
2.3 Fungsi dan tujuan pembangunan daerah berbasis kearifan lokal Fungsi Kearifan Lokal Kearifan lokal memiliki kandungan nilai kehidupan yang tinggi dan layak terus digali, dikembangkan, serta dilestarikan sebagai antitesis atau perubahan sosial budaya dan modernisasi. Dalam pembangunan daerah kearifan lokal juga sangat penting karena dalam pengembangan daerah nilai nilai budaya yang ada harus selalu di lestarikan karena setiap adanya pembangunan tentu saja banyak perubahan perubahan yang ada. Dengan mengedepankan kearifan lokal maka pembangunan daerah akan berjalan simultan sekaligus menghindari tergerusnya kultur lokal yang penuh dengan nilai kearifan.
Betapapun kemajuan dalam arti perubahan yang telah dicapai atau betapapun pesatnya perkembangan zaman menuju modernisasi, bukan berarti bahwa kebudayaan di daerah yang penuh bermuatan nilai-nilai kelokalan ini ikutan tergerus oleh arus percepatan zaman. Gencarnya globalisasi yang merambah hingga pelosok negeri menjadi hal yang patut dicermati dan disikapi secara bijak agar jangan sampai berdampak negatif terhadap keberadaan kebudayaan lokal/daerah. . Adapun fungsi kearifan lokal terhadap pembangunan adalah sebagai berikut,
1. Sebagai filter dan pengendali terhadap budaya luar dalam membangun daerah 2. Mengakomodasi unsur-unsur budaya luar. 3. Mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli. 4. Memberi arah pada perkembangan budaya. 5. Menjadikan seluruh wilayahnya yang berdaulat, mandiri, dinamis, dan berjati diri tanpa menghilangkan kebudayaan
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Secara etimologi, kearifan lokal (local wisdom) terdiri dari dua kata, yakni kearifan (wisdom) dan lokal (local). Sebutan lain untuk kearifan lokal diantaranya adalah kebijakan setempat (local wisdom), pengetahuan setempat (local knowledge) dan kecerdasan setempat (local genious).
Pembangunan/pemberdayaan yang ditandai modernisasi di segala bidang, namun kebudayaan di masing-masing daerah tidak boleh tergerus oleh kemajuan zaman. Dengan begitu upaya masyarakat dalam pembangunan daerah harus sejalan dengan kearifan lokal. Implementasi masyarakat dalam berpartisipasi pembangunan daerah menggunakan kearifan lokal , meliputi : membangun dan menjadikan seluruh wilayahnya yang berdaulat, mandiri, dinamis, dan berjati diri. Dengan demikian maka kemajuan yang dicapai dalam upaya membangun/memberdayakan daerah dapat berjalan, tanpa kehilangan nilai-nilai kearifan lokalnya. Beberapa fungsi kearifan lokal terhadap pembangunan adalah sebagai berikut, Sebagai filter dan pengendali terhadap budaya luar dalam membangun daerah, Mengakomodasi unsur-unsur budaya lua, Mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli, Memberi arah pada perkembangan budaya, Menjadikan seluruh wilayahnya yang berdaulat, mandiri, dinamis, dan berjati diri tanpa menghilangkan kebudayaan.
3.2 Saran
Dalam pembangunan/ pemberdayaan daerah sebagai masyarakat serta mahasiswa kita harus ikut serta berpartisipasi dengan mengedepankan nilai kearifan lokal supaya dalam perkembangan zaman. Pembangunan daerah tetap melestarikan budaya aslinya.
Daftar Pustaka
1. Buku Modul MKDU4111/MODUL 8
2. http://repository.ut.ac.id/1250/1/1341005.pdf
3. http://www.kompasiana.com/suhar01/berkarya-nyata-dan-bekerja-membangun-desa_55e9545d8e7e61ca07b31707
4. repository.radenintan.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar